GTT Sekolah Muhammadiyah

Pertanyaan :
Assalamu’alaikum.
Saya adalah seorang guru GTT di salah satu Sekolah Muhammadiyah di Kota Yogyakarta. Saat ini saya bertempat tinggal di daerah Kabupaten Bantul. Beberapa bulan yang lalu Majelis Dikdasmen kota Yogyakarta mewajibkan untuk setiap guru dan karyawan yang bekerja di sekolah Muhammadiyah untuk aktif di Muhammadiyah dengan membuat surat keterangan aktif dari Ranting atau Cabang Muhammadiyah. Saat ini saya tidak pernah aktif di Muhammadiyah dan ketika saya meminta surat keterangan aktif di Ranting dan Cabang saya kesulitan untuk mendapatkannya karena saya bukan pengurus Muhammadiyah. Yang ingin saya tanyakan adalah bagaimana jika saya tidak bisa mendapatkan surat keterangan aktif dari Muhammadiyah? Apakah saya akan dikeluarkan dari tempat kerja saya? Karena syarat untuk mendapatkan SK mengajar dari Majelis Dikdasmen saya harus membuat surat keterangan aktif di Muhammadiyah? Kemudian karena saya bukan pengurus Muhammadiyah lalu bagaimana carannya agar saya bisa dinyatakan aktif di muhammadiyah? Mohon maaf sekiranya ada hal yang kurang berkenan. Terimakasih. Wassalamu’alaikum.
(nama dan alamat pengirim ada di redaksi)

Jawaban :
Wa’alaikumus-salam wr.wb.
Terimakasih atas pertanyaan yang saudara sampaikan. Sebelum menjawab inti pertanyaan saudara bahwasannya kebijakan untuk membuat surat keterangan aktif bermuhammadiyah bagi semua guru/karyawan di sekolah/ amal usaha Muhammadiyah (AUM) kebijakan itu dibuat oleh Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Yogyakarta melalui Majelis Dikdasmen. Dalam hal ini persyarikatan Muhammadiyah adalah pemilik sekolah/AUM dan persyarikatan mempunyai hak untuk menata, mengatur dan membina seluruh stackholder yang terlibat dalam pengelolaan AUM. Hal ini dilakukan agar semua stackholder yang mengelola AUM untuk mengikuti kaedah-kaedah, norma-norma, etika-etika yang berlaku di Muhammadiyah, yaitu antara lain seorang yang bekerja di AUM harus memiliki NBM dan aktif bermuhammadiyah.
    Menjawab dari pertanyaan saudara yang kesulitan mendapatkan surat keterangan aktif dari Pimpinan Ranting/Cabang Muhammadiyah. Dengan tidak aktifnya saudara dalam bermuhammadiyah di wilayah (ranting/cabang) saudara tentunya pimpinan Muhammadiyah tidak akan memberikan surat keterangan aktif. Untuk sementara waktu saudara dapat meminta surat keterangan bersedia aktif di Muhammadiyah dahulu, nah ketika saudara sudah mendapatkan surat itu tentunya Pimpinan Muhammadiyah di sekitar tempat tinggal saudara akan mengundang saudara ketika ada kegiatan PRM/PCM contohnya adalah pengajian yang dilaksanakan oleh PRM/PCM, bakti sosial Muhammadiyah, atau kegiatan lain yang diselenggarakan oleh PRM/PCM setempat. Yang tak kalah pentingnya selain hal tadi adalah ketika seorang yang bekerja di Muhammadiyah itu juga bisa menjadi tauladan bagi warga disekelilingnya yakni aktif sholat jamaah bersama warga di masjid kampung saudara, mengikuti acara-acara kegiatan kampong yang bersifat sosial (kerja bakti gotong royong, ronda, dll) sehingga status yang melekat sebagai seorang guru/karyawan yang bekerja di Muhammadiyah itu dapat terjaga sehingga terhindar dari pandangan orang bahwa ada guru/karyawan Muhammadiyah tapi tidak pernah bermasyarakat. Nah kebijakan inilah yang mengurangi pandangan ada guru/karyawan Muhammadiyah tidak suka bermasyarakat ketika dia minimal  mau mengikuti kegiatan-kegiatan Muhammadiyah di kampungnya yang otomatis akan berinteraksi dengan warga sekitarnya. Dan ketika saudara sudah dinilai aktif oleh pimpinan maka saudara pasti akan mendapat surat keterangan aktif dari PRM/PCM setempat jadi saudara tidak harus menjadi seorang pengurus Muhammadiyah tapi cukup mengikuti kegiatan-kegiatan di PRM/PCM setempat. Konsekwensi dari belum mendapat surat keterangan aktif (dalam tahap berseda aktif) maka SK mengajar dari dikdasmen tentunya akan dipending selama kurun waktu tertentu yang jenegan janjikan dengan PRM/PCM setempat. Dan Majelis Dikdasmen tentunya ada kebijakan untuk menunggu sampai saudara dinyatakan aktif. Dan diharapkan saudara benar-benar mengikuti langkah ini dengan bijak karena kalau nanti ada audit dari PDM melalui dikdasmen terhadap keaktifan guru/karyawan dan ketika diaudit ternyata surat yang dibuat itu palsu maka akanfatal akibatnya dn akan menjadi pertimbangan bagi Majelis apakah akan memberikan SK GTT/KTT kepada yang bersangkutan atau tidak, atau kemungkinan yang dikhawatirkan saudara bisa benar-benar terjadi kalau hal yang tidak benar tersebut dilakukan oleh guru/karyawan Muhammadiyah. Jadi saran kami kebijakan PDM ini tetap saudara jalani dan diikuti karena mengikat bagi semua guru/karyawan dengan ikhlas niat bermasyarakat dan ibadah karena Alloh SWT bukan karena terpaksa karena bekerja di Muhammadiyah sehingga dengan melaksanakan itu insya Alloh akan menambah kualitas saudara dalam bermasyarakat dan beribadah mengikuti pengajian bersama warga Muhammadiyah. Demikian jawaban dari kami semoga dapat bermanfaat bagi saudara maupun bagi guru/karyawan yang bekerja di sekolah/amal usaha Muhammadiyah.
Wallahu a’lam bish shawab.

0 komentar:

__________________Link Organisasi Otonom Daerah__________________

logo-aisyiyah-kecil angkatan-muda-muhammadiyah imm Logo Pemuda Muhammadiyah na logo-resmi-ipm tapaksuci_logo Logo-HW